HIMBAUAN PCNU BANGKALAN
TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUMAT
Nomor 260//A 2/R-35/4/2020
Bismillahirohmanirohim
Memperhatikan instruksi PBNU Nomor 39 52/c. 1.34/03/2020 dan panduan praktis Shalat Jumat PWNU Jawa Timur Nomor 65//dua//3/2020 maka pcnu Bangkalan memperhatikan himbauan sebagai berikut:
- Apabila daerah Kelurahan atau Desa tidak masuk zona merah maka Shalat Jumat tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan SOP/Protokol pencegahan Covid-19 atau korona namun jika dihawatirkan terjadi mafsadah yang lebih besar (bahaya yang lebih besar) maka Shalat Jumat Bisa ditiadakan dan diganti Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.
- Orang yang masuk katagori ODP,ODR, termasuk yang baru datang dari luar daerah atau melewati zona merah agar tidak melaksanakan Shalat Jumat maupun Shalat berjamaah di Masjid.
- Orang yang sudah masuk kategori positif Covid-19 atau korona PDP dan OTG tidak diperbolehkan menghadiri Shalat Jumat dan diganti Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.
- Takmir masjid agar menyediakan CTPS (Cuci tangan pakai sabun) dan melaksanakan penyemprotan masjid dengan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Shalat Jumat.
- Takmir masjid agar selalu berkoordinasi dengan tokoh agama tokoh masyarakat dan Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan Shalat Jumat di daerah masing-masing
- Karpet masjid digulung dan para jamaah membawa sejadah sendiri-sendiri.
- Jika memungkinkan jaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker pada saat pelaksanaan Shalat Jumat.
- Khotib mempersingkat durasi khotbah dan Imam memilih surat pendek setelah Fatihah serta bacaan wirid dan doa.
- Para jemaah langsung pulang dan memperbanyak amalan/doa penolak wabah di rumah masing-masing.
Related Posts
Subscribe Our Newsletter

Belum ada Komentar untuk "HIMBAUAN PCNU BANGKALAN"
Posting Komentar